Qatar, resminya bernama Negara Qatar (bahasa Arab: دولة قطر, Daulah Qatar), adalah negara-keamiran di Timur Tengah yang terletak di sebuah semenanjung kecil di Jazirah Arab di Asia Barat. Satu-satunya batas daratnya adalah Arab Saudi di selatan dan sisanya berbatasan dengan Teluk Persia. Teluk ini juga yang memisahkan Qatar dari negara pulau Bahrain.
Setelah berada di bawah kekuasaan Utsmaniyah, Qatar menjadi protektorat Inggris pada awal abad ke-20 hingga merdeka pada tahun 1971. Qatar dipimpin oleh Keluarga Thani sejak awal abad ke-19. Syekh Jassim bin Mohammed Al Thani adalah pendiri Qatar. Qatar merupakan negara monarki dan kepala negaranya saat ini adalah Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani. Qatar dapat disebut sebagai negara monarki konstitusional[6][7] maupun monarki absolut[8][9][10][11] tergantung opini. Pada tahun 2003, konstitusi baru disetujui oleh 98% penduduk.[12][13] Awal tahun 2017, total populasi Qatar mencapai 2,6 juta jiwa: 313.000 warga negara Qatar dan 2.3 juta ekspatriat.[14]
Qatar adalah negara dengan pendapatan ekonomi tinggi, ditopang oleh cadangan gas alam dan minyaknya yang terbesar ketiga sedunia.[15] Negara ini masuk dalam negara berpendapatan per kapita tertinggi sedunia. Qatar digolongkan sebagai negara yang memiliki indeks pembangunan manusia sangat tinggi dan paling baik di antara negara Arab lainnya.[16] Qatar memiliki pengaruh cukup kuat di Jazirah Arab, mendukung beberapa kelompok pemberontak selama Musim Semi Arab baik secara finansial dan melalui grup media global mereka Jaringan Media Al Jazeera.[17][18][19] Untuk ukurannya, Qatar memegang pengaruh yang cukup penting di dunia.[20][21] Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022, menjadi negara Arab pertama yang mendapatkannya.[22]
Pada tahun 2017, Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Mesir memutus hubungan diplomatik dengan Qatar dan melabeli negara ini sebagai negara teroris, menyebabkan krisis diplomatik Qatar 2017.
Sejarah[sunting | sunting sumber]
Setelah dominasi Inggris dan Kesultanan Utsmaniyah di Qatar, akhirnya Qatar menjadi negara yang merdeka pada 3 September 1971. Dahulu, Inggris menguasai Qatar sebagai tempat transito kapal dagang sebelum menuju India. Qatar kemudian memperoleh status sebagai dependen dari Inggris, kemudian status protektorat Inggris yang dihentikan pada tahun 1916.
Setelah Perang Dunia Kedua, Qatar berusaha memperoleh kemerdekaannya, terutama setelah India mencapai kemerdekaannya pada tahun 1950-an. Qatar makin gencar setelah Inggris memberikan kemerdekaan kepada Kuwait pada tahun 1961. Pemerintah Inggris menyatakan akan menghentikan penguasaan politik tetapi tetap meneruskan penguasaan ekonomi di Qatar. Hal ini tidak dibiarkan oleh Qatar dengan membentuk Federasi Arab Teluk bersama dengan Bahrain.
Geografi[sunting | sunting sumber]
Dataran Qatar hanya sebesar 160 km dan lebih kecil dari negara bagian Connecticut di Amerika Serikat. Dataran Qatar terdiri dari gurun pasir. Tempat tertinggi di Qatar adalah di Jabal Dukhan. Area ini mengandung jumlah gas alam yang sangat besar.
Politik[sunting | sunting sumber]
Qatar dapat dianggap sebagai negara monarki konstitusional[6][7] maupun monarki absolut[9][11] yang dipimpin oleh keluarga Al Thani.[23][24] Dinasti Al Thani telah memimpin Qatar sejak 1825.[25] Tahun 2003, Qatar mengadopsi konstitusi yang memilih langsung 30 dari 45 anggota Dewan Legislatif.[25][26][27] Konstitusi ini disetujui mutlak dalam referendum dengan angka 98%.[12][13]
Emir kedelapan Qatar adalah Tamim bin Hamad Al Thani, ayahnya adalah Hamad bin Khalifa Al Thani yang menyerahkan kekuasaan padanya 25 Juni 2013.[28] Kanselir tertinggi memiliki kekuasaan eksklusif untuk memilih dan mencopot perdana menteri dan menteri kabinet yang semuanya membentuk Dewan Menteri. Dewan Menteri adalah otoritas eksekutif tertinggi di negara ini.[29] Dewan Menteri juga memulai legislasi. Hukum dan dekrit yang diusulkan Dewan Menteri akan dirujuk ke Dewan Penasihat (Majilis Al Shura) untuk didiskusikan kemudian diberikan ke Emir untuk diratifikasi.[29] Majelis Konsultatif memiliki otoritas legislatif terbatas untuk menyusun dan menyetujui hukum, tapi Emir yang menentukan semuanya di akhir.[25] Anggota dewan saat ini terdiri dari anggota yang ditunjuk oleh Emir,[25] karena tidak ada pemilihan legislatif sejak 1970.[25] Pemilihan legislatif ditunda sampai paling tidak tahun 2019.[30]
Hukum Qatar tidak memperbolehkan pembentukan badan politik atau persatuan dagang.[31]
Hukum syariat[sunting | sunting sumber]
Menurut konstitusi Qatar, hukum Syariat adalah sumber semua kebijakan Qatar.[32][33] Dalam praktiknya, sistem hukum Qatar merupakan campuran antara hukum sipil dan hukum Syariat.[34][35] Hukum Syariat diberlakukan ke hukum keluarga, keturunan, dan beberapa tindakan kriminal (termasuk zina, perampokan, dan pembunuhan). Dalam beberapa kasus, sidang pengadilan keluarga memperlakukan testimoni wanita berharga setengah dari testimoni pria.[36] Poligini Islam diperbolehkan.[37]
Judicial corporal punishment adalah sesuatu yang umum di Qatar akibat interpretasi Hanbali hukum Syariat. Cambukan diberlakukan sebagai hukuman untuk pengonsumsi alkohol atau hubungan seksual terlarang.[38] Kitab Pidana Qatar Artikel 88 menuliskan bahwa hukuman bagi pelaku zina adalah 100 cambukan,[39] dan pada tahun 2006, seorang wanita Filipina mendapat hukuman ini.[39] Pada tahun 2010, paling tidak 18 orang (sebagian besar warga asing) dihukum antara 40-100 cambuk akibat hubungan seksual terlarang atau konsumsi alkohol.[40] Tahun 2011, paling tidak 21 orang dihukum,[41] dan tahun 2012, ada 6 ekspatriat dihukum.[38] Hanya Muslim yang sehat yang akan menjalani hukuman. Tidak diketahui pasti apakah hukuman benar dijalankan.[42] Pada bulan April 2013, seorang ekspatriat Muslim dihukum 40 cambukan karena ketahuan mengonsumsi alkohol,[43][44][45] dan bulan Juni 2014, seorang ekspatriat Muslim juga dihukum 40 cambukan karena mengonsumsi alkohol dan mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol.[46] Rajam adalah hukuman legal di Qatar,[47] dan kemurtadan dan homoseksualitas dapat dijerat dengan hukuman mati.[48][49] Penistaan dapat berujung hingga 7 tahun penjara, sedangkan menarik orang untuk berpindah agama dapat dijatuhi 10 tahun penjara.[48]
Minuman beralkohol legal sebagian di Qatar; beberapa hotel bintang lima diperbolehkan menjual alkohol pada konsumen non-Muslim.[50][51] Muslim dilarang mengonsumsi alkohol, dan yang kedapatan mengonsumsi dapat berujung hukuman cambuk atau deportasi. Ekspatriat non-Muslim dapat memperoleh izin untuk membeli alkohol untuk konsumsi pribadi. Qatar Distribution Company (anak usaha Qatar Airways) diizinkan untuk mengimpor alkohol dan bagi; perusahaan ini mengoperasikan satu-satunya toko alkohol di negara ini, juga menjual babi kepada pemegang lisensi.[52][53] Otoritas Qatar kelihatannya juga akan memperbolehkan alkohol di "zona fans" ketika Piala Dunia FIFA 2022.[54]
Tahun 2014, sebuah imbauan kesopanan diluncurkan untuk mengingatkan turis mengenai gaya berpakaian di negara ini.[55] Turis wanita disarankan untuk tidak mengenakan legging, rok mini, atasan tanpa lengan, dan pakaian ketat di publik. Pria diingatkan tidak hanya mengenakan celana pendek dan singlet.[56]
sumber; wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar